SDN 29 Pemecutan siap menjaga integritas dan transparansi pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026. Menindaklanjuti ketentuan huruf d Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2024, tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru serta dalam rangka menjaga integritas dan transparansi pada proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan mencegah terjadinya praktik korupsi dan penyalahgunaan wewenang dalam setiap tahapan Sistem Penerimaan Murid Baru, kepada Kepala Perangkat Daerah dan unit pelaksana teknis terkait disampaikan hal sebagai berikut: